Dalam unggahan di platform media sosial Truth Social pada Sabtu (21 Februari, waktu Washington), Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa ia akan terus menaikkan tarif global untuk barang-barang yang diimpor ke AS dari 10% (diumumkan pada 20 Februari) menjadi 15%.
Presiden AS menegaskan bahwa kenaikan tarif ini berlaku segera dan "dapat diverifikasi secara hukum." Langkah ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung AS memutuskan menentang sebagian besar langkah-langkah tarif ekstensif yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Trump.
Presiden AS menegaskan bahwa kenaikan tarif ini berlaku segera dan "dapat diverifikasi secara hukum." Langkah ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung AS memutuskan menentang sebagian besar langkah-langkah tarif ekstensif yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Trump.
Vietnamese
中文
日本語
한국어
Français
Русский
Deutsch
Español
Bahasa Indonesia
ไทย
ພາສາລາວ
ខ្មែរ